Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Elma Rosana
Elma Rosana • 16 August 2024 19:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan kasus yang sedang didalami oleh KPK itu berbeda dengan kasus yang ditangani Mabes Polri.
"Prinsinya begini, tidak ada dua atau lebih lembaga yang melakukan penyidikan objek, subjek, dan tempus yang sama, Jadi harus salah satu," Kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan apabila Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyidikan kasus yang sama dengan KPK, APH tersebut diharuskan untuk mengkoordinasikan dan menyerahkan perkara tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku.
"Apabila ada APH sudah menerbitkan surat perintah penyidikan objek yang sama dan tempus yang sama bahkan sampai subjek yang sama, maka di undang-undang apabila itu KPK menerbitkan surat perintah penyidikan, maka APH lain diminta untuk mengkoordinasikan dan menyerahkan perkara tersebut ya untuk ditangani oleh KPK," jelas Tessa.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim |