KPK Ulik Proses Pemberian IUP di Kaltim

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Ulik Proses Pemberian IUP di Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 07:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak lima saksi diperiksa penyidik kemarin, 1 Oktober 2024.

“Saksi hadir semua. Pendalaman masih seputar proses pemberian IUP di Pemprov Kalimantan Timur dan peran saksi dalam pemberian IUP tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni SOH, SH, SRT, SAK, dan TK. Mereka semua diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Dalami Peran Saksi dalam Pengurusan IUP di Kaltim


KPK enggan memerinci proses pemberian IUP yang diulik penyidik. Keterangan para saksi dipastikan sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan kasus.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)