KPK Dalami Peran Saksi dalam Pengurusan IUP di Kaltim

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Dalami Peran Saksi dalam Pengurusan IUP di Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 1 October 2024 06:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak enam saksi diperiksa penyidik pada Senin, 30 September 2024.

“Penyidik mendalami proses perizinan IUP di Pemprov Kaltim dan peran saksi dalam proses perizinan tersebut,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni MR, M, NU, NSP, RIR, dan SAK. Mereka semua diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Peran 10 Saksi Dalam Pengurusan Izin Tambang di Kaltim Diulik KPK


Tessa enggan memerinci peran para saksi dalam proses pengurusan IUP ini. Keterangan mereka sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan kasus.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)