Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dirut Inalum dam Pejabat PGN

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dirut Inalum dam Pejabat PGN

Candra Yuri Nuralam • 30 September 2024 12:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero). Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik hari ini, 30 September 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 30 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial empat saksi itu yakni NS, DP, CS, dan SM. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua diantara. Mereka yakni Direktur Utama PT Inalum Danny Praditya dan Group Head Corporate Finance PGN Syahrir Malik.
 

Baca juga: 

KPK Minta Dirut Sucofindo Jelaskan Perjanjian Jual Beli Gas PGN-IAE



Danny diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PGN pada 2017. KPK enggan memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT PGN. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)