KPK Minta Dirut Sucofindo Jelaskan Perjanjian Jual Beli Gas PGN-IAE

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Dirut Sucofindo Jelaskan Perjanjian Jual Beli Gas PGN-IAE

Candra Yuri Nuralam • 28 September 2024 07:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim (JTH) terkait kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) pada Jumat, 27 September 2024. Dia diminta memberikan informasi soal jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

“Saksi JTH hadir, pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2024.

Jobi pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PGN pada 2017 sampai 2018. Tessa enggan memerinci informasi lanjutan yang diberikan bos Sucofindo itu kepada penyidik.
 

Baca juga: 

Kasus Korupsi di PGN, KPK Dalami Proses Rapat Dewan Direksi



Informasi serupa juga didalami penyidik dengan memeriksa saksi berinisial DSW. Keterangan kedua orang itu sudah dicatat untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT PGN. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)