Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 September 2023 23:14
Jakarta: Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri salah satu tersangka dipecat. Dewan Pengawas (Dewas) telah mengonfirmasi kabar itu.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Senin, 11 September 2023.
Syamsuddin enggan memerinci waktu pasti pemecatan itu. Petugas Rutan KPK yang melecehkan istri salah satu tahanan itu berinisial M.
Kabar pelecehan yang dilakukan M pertama kali dibongkar ke publik oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengaku telah bertemu langsung dengan korban.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Dugaan itu berkembang ke permainan pungutan liar (pungli). Dua skandal itu masih diusut KPK.
KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain.
"Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali diekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ghufron menjelaskan kasus itu masih tahap penyelidikan. KPK meyakini masih banyak pihak lain yang terlibat dalam penerimaan itu.