Gubernur Papua Lukas Enembe. MI/Mohamad Irfan
Candra Yuri Nuralam • 25 August 2023 22:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penukaran uang ke valas yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Totalnya diyakini sampai belasan miliar.
Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Agus Gunawan. Permintaan keterangan itu berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut alasan penukaran uang itu. Informasi dari Agus diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Lukas Enembe.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.