Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2023 18:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Ketiga orang itu merupakan penyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti pada tim jaksa KPK dengan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyelesaian berkas ini didasari koordinasi intens pihaknya dengan Puspon TNI. Masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang 20 hari ke depan.
"Sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Ali.
Penahanan mereka menjadi kewenangan jaksa. KPK tinggal menyusun dakwaan ketiganya.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.