Polisi merili pengungkapan obat-obatan palsu. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memburu produsen obat-obatan palsu hingga obat golongan G senilai Rp130,04 miliar yang dibongkar di Jakarta. Polisi baru menangkap pengedar.
"Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah. Tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2023.
Sebanyak lima pelaku ditangkap. Mereka berinisial IB, 31, I, 32, FS, 28, FZ, 19, dan S, 62. Kelima orang itu bukan pembuat 77.061 obat yang telah disita.
"Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen," ujar Auliansyah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya empat laporan polisi. Kemudian, dalam penyelidikan ditangkap lima pelaku. Dengan barang bukti yang disita sebanyak 77.061.
Dari barang bukti yang ada, sebanyak 366 buah botol berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep, 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, mulai Tramadol hingga Alprazolam. Para pelaku telah beraksi sejak 2021. Ditaksir pendapatan para pelaku dalam waktu dua tahun yakni 2021-2023 mencapai Rp130,4 miliar.
Para pelaku memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnnya tanpa izin edar secara online di e-commerce. Yakni toko Geraikita99 di Tokopedia, dan toko Dominoshop96 di Lazada.
Kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP.