Empat Residivis Edarkan 1 Kg Sabu di Solo

Satres Narkoba Polresta Solo membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Metrotvnews.com/Triawati

Empat Residivis Edarkan 1 Kg Sabu di Solo

Triawati Prihatsari • 21 January 2026 21:01

Solo: Satres Narkoba Polresta Solo membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu. Empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini seluruhnya merupakan residivis kasus pidana.

"Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo. Laporan masuk Minggu, 18 Januari 2026," kata Kasatres Narkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, di Solo, Rabu, 21 Januari 2026. 

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Tiga orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, bersama barang bukti sabu seberat satu ons yang dikemas dalam plastik klip.
 


Ketiga tersangka, yakni MSR, ACW, dan AH. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengembangkan kasus dan menangkap satu tersangka lain berinisial YMP yang berdomisili di Boyolali.

"Dari keterangan tersangka, mengarah pada keberadaan sabu lain yang disembunyikan di halaman rumah salah satu tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan sebuah toples yang ditanam di dalam tanah. Didalamnya terdapat sembilan paket sabu, masing-masing seberat satu ons,” beber Arfian. 


Ilustrasi. ANTARA/HO


Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,05 kilogram. Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diambil dari Jakarta sekitar sepekan sebelumnya menggunakan bus.

“Sebanyak dua kilogram sabu dibawa ke Solo, kemudian dipecah menjadi 20 paket. Dari jumlah itu, 10 paket sudah diedarkan, satu paket digunakan sendiri, dan sisanya disembunyikan,” ungkap Arfian. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)