Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
KPK: Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Segera Rampung
Candra Yuri Nuralam • 1 February 2026 16:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memfinalisasi penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Hitungan dari sisi biro travel hampir komplet.
“Pemeriksaan kepada biro travel atau PIHK sebagian besar juga sudah dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Minggu, 1 Februari 2026.
Budi mengatakan, hitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh auditor. BPK terus berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk memastikan kasus bisa diselesaikan cepat.
“Termasuk ketika penyidik ke Arab Saudi, auditor dari BPK juga turut serta, sehingga bisa secara langsung mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas-fasilitas penyelenggaraan ibadah haji di sana,” ucap Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
.jpeg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com