Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Panggil 4 Saksi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Panggil 4 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 16:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025.

Budi menjelaskan keempat saksi yang dipanggil, yaitu eks Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas, H Masrani dan Rusdianawati, eks anggota Tim Teknis Pekerjaan Umum pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas, Elfira Jaya Indra, serta eks Staff Teknis pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas, Arief Rahman.
 

Baca Juga: 

KPK Usut Penggunaan Dana Hasil Pencairan Pembiayaan LPEI


KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal, kerugian negaranya menyentuh Rp11 triliun.

Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun akibat perkara ini. KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat Hendarto.

Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)