Kejagung Tagih Sisa Denda Rp147 Miliar ke Perusahaan Tambang Ilegal

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Kejagung Tagih Sisa Denda Rp147 Miliar ke Perusahaan Tambang Ilegal

Muhammad Adyatma Damardjati • 2 September 2026 14:56

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp147 miliar kepada PT SP atas dugaan penambangan batu bara secara ilegal di lahan Taman Hutan Raya (Tahura), Kalimantan. Namun, dari total denda ratusan miliar rupiah tersebut, perusahaan baru menyetorkan sebagian kecil ke kas negara.

"Dalam hal ini sifatnya PKH sesuai dengan ketentuan lebih mengedepankan denda administrasi. Dari hasil verifikasi di lapangan dijatuhkan denda administrasi kurang lebih Rp147 miliar, dan perusahaan tersebut baru membayar Rp25 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
 


Anang mengungkap eksekusi penyitaan dan pengambilalihan lahan area konservasi seluas 111,74 hektare tersebut. Hal ini dilakukan karena diduga digarap tanpa izin resmi untuk wilayah operasional tambang batu bara.

"Sekarang dikuasai dulu tanah hutan yang ilegal, karena itu masuk ke Tahura yang dikuasai oleh negara," tegasnya.

Meskipun saat ini penegakan hukum masih mengedepankan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, sisa tunggakan denda sebesar Rp122 miliar menjadi indikator utama dalam menilai kepatuhan hukum pengelola tambang. Kejagung menegaskan tidak segan membawa perkara ini ke ranah pidana, apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi sisa kewajibannya.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

"Nanti apabila perusahaan itu tidak ada beriktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut. Tapi sementara mengedepankan dulu denda," tegas Anang.

Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang melanggar aturan kawasan hutan. Penindakan terpadu bakal terus dikawal demi mengembalikan fungsi asli kawasan lindung serta menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam.

(Fachri Audhia Hafiez)