KPK Panggil Orang Kepercayaan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Antara Foto/Reno Esnir.jpg

KPK Panggil Orang Kepercayaan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Achmad Zulfikar Fazli • 15 July 2026 17:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Salah satu saksi yang dipanggil, yakni orang kepercayaan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono, ZKR.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ZKR selaku wiraswasta," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Selain ZKR, Lembaga Antirasuah memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Setjen MPR untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah RRS, TRY, dan CCR.

KPK juga telah memanggil empat saksi dalam perkara ini pada Selasa, 14 Juli 2026. Keempat saksi tersebut, yakni UM, IZ, dan RSD, serta JNT selaku pihak swasta.

Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR pada 20 Juni 2025. Selang tiga hari kemudian, KPK mulai memanggil saksi dan mengumumkan penetapan tersangka dari pihak penyelenggara negara.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar.

(Achmad Zulfikar Fazli)