Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Sita 5 Aset terkait Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono
Achmad Zulfikar Fazli • 9 July 2026 20:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima aset terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Kasus ini menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan aset yang disita di antaranya satu motor merek Harley Davidson, satu mobil merek Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, dan satu sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta. KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa satu Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.
Sejumlah barang bukti diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Dia mengatakan KPK juga menyita barang bukti terkait pembiayaan renovasi rumah sejumlah Rp1,9 miliar serta pembiayaan resepsi pernikahan anak Maruf Cahyono yang digelar pada November 2020.
“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, kata Taufik.
.jpg)
Ilustrasi penyidik KPK. Dok. Medcom
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR pada 20 Juni 2025.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan Maruf Cahyono merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK telah menahan Maruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selama menjabat Sekjen MPR, Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar.