Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.
KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Tidak Permanen
Fachri Audhia Hafiez • 21 March 2026 23:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah tidak bersifat selamanya. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diketahui telah keluar dari rumah tahanan (rutan) sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, atas permohonan keluarga.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 21 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa pihak lembaga antirasuah akan terus memberikan informasi terbaru terkait batas waktu status tahanan rumah bagi politikus tersebut. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya," tambahnya.
Kabar mengenai absennya Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sebelumnya sempat memicu tanda tanya di kalangan tahanan lain. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, saat memberikan keterangan usai menjenguk suaminya di momen Lebaran.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam. Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujar Silvia pada Sabtu siang.
Ia menambahkan bahwa Yaqut juga tidak terlihat hadir saat pelaksanaan salat Idulfitri di rutan pada hari yang sama.
.jpg)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.
Silvia menyebutkan bahwa seluruh tahanan menyadari hilangnya keberadaan Yaqut dan sempat menduga adanya pemeriksaan mendadak, meski hal itu dirasa tidak mungkin terjadi menjelang malam takbiran. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” saran Silvia kepada awak media.
KPK kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut pada Sabtu malam dan menjelaskan bahwa pengalihan status ini mengacu pada prosedur yang berlaku setelah adanya permohonan keluarga pada 17 Maret 2026. Meski berada di rumah, KPK menjamin pengawasan melekat tetap dilakukan terhadap Yaqut.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak. Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com