Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Dalami Pemberian Rekomendasi untuk Calon Mahasiswa Baru Unsoed
Anggi Tondi Martaon • 23 September 2026 11:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian rekomendasi untuk calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sembilan saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada Selasa, 22 September 2026.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 23 September 2026.
Budi mengatakan sembilan saksi tersebut terdiri atas dua pegawai Unsoed, NA dan ANH. Lalu, tujuh aparatur sipil negara pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas berinisial AS, AAP, DPM, ISR, WAS, MNF, dan EP.
Lalu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran. Namun, anak tersebut tetap tidak diloloskan.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga mendapat Rp680 juta selama 2025-2026.
Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, tanah tersebut mengatasnamakan Mulyono.
Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.