Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Panggil 2 Pegawai Unsoed dan 7 ASN Setda Banyumas
Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2026 19:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Sebanyak dua pegawai Unsoed dan tujuh aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas diperiksa sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 22 September 2026.
Budi mengatakan saksi yang diperiksa terdiri atas NA dan ANH selaku pegawai Unsoed serta AS, AAP, DPM, ISR, WAS, MNF, dan EP selaku ASN Setda Banyumas.
_%20ANTARA%20FOTO_Indrianto%20Eko%20Suwarso.jpg)
Tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman, Eko Sumanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan. Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga mendapat Rp680 juta selama 2025-2026.
Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono. Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.