Ilustrasi Medcom.id
Bareskrim Polri akan Periksa Influencer Terkait Dugaan Penyalahgunaan Whip Pink
Rifda Muthia Zahra • 20 May 2026 21:36
Jakarta: Bareskrim Polri akan memeriksa seorang influencer Instagram dan sejumlah konsumen terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas N2O merek Whip Pink pada Jumat, 22 Mei 2026. Penyidik akan menggali keterangan saksi terkait pembelian gas Whip Pink secara berlebihan.
“Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa konsumen lain di mana salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Salah satu saksi yang akan diperiksa merupakan seorang influencer Instagram yang sempat viral di akun @makassar_iinpo, ZNM, terkait penggunaan produk tersebut. Polisi juga membidik beberapa konsumen lain RV, 29 asal Jakarta Utara, AM, 29, asal Tangerang, CD, 29, asal Jakarta, dan APG, 21, yang tercatat melakukan transaksi dalam jumlah yang tidak wajar.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksud direncanakan pelaksanaannya pada hari Jumat, 22 Mei 2026, ujar Eko.
_%20ANTARA_HO.jpg)
Gas tertawa atau nitrous oxide (N2O). ANTARA/HO
| Baca Juga: Whip Pink Disorot BPOM, Gas Nitrous Oxide Dinilai Berbahaya Jika Disalahgunakan |
Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengantongi hasil analisis terhadap dokumen penjualan, pemeriksaan digital forensik ponsel para pramuniaga, serta memeriksa sejumlah saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Penyidik mencurigai adanya penggunaan gas Whip Pink di luar dari peruntukan industri atau kuliner.
Melalui pelacakan digital terhadap ponsel milik para tenaga pemasar (sales) PT Suplaindo Sukses Sejahtera, polisi berhasil memetakan jaringan konsumen yang memanfaatkan gas air mata tersebut secara ilegal.
Eko mengatakan penyidik akan menggali motif di balik pembelian skala besar yang dilakukan oleh para konsumen tersebut. Salah satu figur publik yang ikut terseret akan dimintai klarifikasi mengenai konten viralnya yang terindikasi mempromosikan atau menggunakan gas N2O secara tidak semestinya di media sosial.