Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Usut Pemerasan Silmy Karim, KPK Panggil 6 Pihak Swasta di Bali
Anggi Tondi Martaon • 25 June 2026 14:47
Jakarta: KPK melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap enam saksi di Bali. Mereka diperiksa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta Denpasar, Bali,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Para saksi yang dipanggil yaitu GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali; GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali; STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali; MNC dan AGN selaku pihak swasta; serta AUD selaku Staf PT Bali Soft.
Ke-17 orang tersebut terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
.jpg)
Tersangka pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sekaligus eks Wamen Imipas, Silmy Karim. Foto: Antara.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Para tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.