Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kasus Silmy Karim, KPK Panggil 13 Saksi di Jakarta dan Bali
Anggi Tondi Martaon • 24 June 2026 12:26
Jakarta: KPK memanggil 13 saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Sebanyak tujuh saksi yang diperiksa dari Jakarta dan enam orang dari Bali, terkait kasus yang menjerat Silmy Karim itu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk tujuh saksi, dan pemeriksaan enam saksi lain di Polresta Denpasar, Bali," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Budi mengatakan tujuh orang saksi yang diagendakan untuk diperiksa di Jakarta merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imipas. Mereka adalah PIS, WDA, YSB, dan ADI selaku ketua tim.
Sedangkan, enam saksi di Bali adalah ROL selaku Direktur Visa4Bali Luwuk, WEL selaku Staf Operasional Visa4Bali Luwuk, IWD selaku Staf Keuangan Visa4Bali Luwuk, SDH selaku Direktur PT MSI Service Indonesia, ARF selaku Staf Operasional PT MSI Service Indonesia, serta DEL selaku Staf Keuangan PT MSI Service Indonesia.
Pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Ke-17 orang tersebut terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.