Gedung KPK. MTVN/Candra
KPK Dalami Dugaan Setoran dari Kanim Bali dalam Kasus Silmy Karim
Achmad Zulfikar Fazli • 25 June 2026 19:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. KPK mengendus aliran dana dari pejabat Imigrasi Bali ke beberapa orang di tingkat pusat.
"Ada dugaan pungutan dari Kanim (Kantor Imigrasi) di Bali untuk disetor ke pusat," ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Penyidik KPK masih mendalami besaran setoran dari Kantor Imigrasi Bali ke beberapa orang di tingkat pusat. Termasuk, mencari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.
"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," kata Taufik.
%20Silmy%20Karim%20berjalan%20usai%20diperiksa%20di%20Gedung%20Merah%20Putih%20KPK%2C%20Jakarta%2CJumat%20(19_6_2026)_%C2%A0ANTARA%20FOTO_Reno%20Esnir.jpg)
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Baca Juga:
Usut Pemerasan Silmy Karim, KPK Panggil 6 Pihak Swasta di Bali |
Pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang.
Ke-17 orang tersebut terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Para tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.