Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. Foto: dok MI.
Kemenkeu Perpanjang Tenggat Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026
Husen Miftahudin • 30 April 2026 16:42
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi untuk memberi tambahan waktu kepada wajib pajak badan.
"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," ujar Bimo dalam jumpa pers di sela kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 30 April 2026.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah memperoleh arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," terang dia.
Menurut Bimo, perpanjangan tenggat waktu ditujukan untuk memberikan kepastian dan ruang tambahan bagi wajib pajak dalam menyiapkan administrasi, melakukan perhitungan, serta memastikan keakuratan data pelaporan.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak berkaitan dengan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan perpanjangan dari wajib pajak.
Tercatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi diajukan oleh wajib pajak badan. Selain itu, masukan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan.
"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries," jelas Bimo.
| Baca juga: SPT Tahunan Capai 12,7 Juta, Dirjen Pajak Imbau Segera Lapor |

(Gedung Ditjen Pajak. Foto: dok Istimewa)
Pertimbangkan aspek penerimaan negara
Pemerintah, lanjut Bimo, tetap mempertimbangkan aspek penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Hingga akhir April 2026, penerimaan pajak menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
"Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insyaallah akan segera kami rilis," ucap dia.
Bimo memastikan jangka waktu relaksasi pelaporan SPT badan akan berlaku hingga 31 Mei 2026, memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak untuk menyampaikan kewajibannya.
Ia menambahkan keputusan resmi terkait relaksasi pelaporan segera diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dan akan diumumkan pada hari yang sama setelah proses penandatanganan selesai. "Yak. Sebentar lagi (keputusan dirjennya) saya tanda tangan," tegas dia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026 pukul 12.00 WIB. Realisasi pelaporan itu mencapai sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.