Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Ade Hapsari Lestarini • 5 December 2025 12:19
Jakarta: Pinjaman online (pinjol) kini menjadi tren yang banyak beredar di masyarakat berkat tingginya promosi dan penawaran menarik yang tentu memudahkan di tengah perekonomian yang tidak pasti saat ini. Namun, di tengah tingginya kebutuhan hidup dan pinjaman uang, perlu diperhatikan masih terdapat beberapa akses pinjol ilegal yang terus membayangi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satu lembaga yang memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengawasi peredaran izin aplikasi pinjol tersebut kini telah memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah mengantongi izin beroperasi. Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan transaksi dan pinjaman karena sudah aman dan berizin.
Berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor: KEP-68/D.06/2025, dikutip Jumat, 28 November 2025, OJK melakukan pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa. Dengan demikian, jumlah pinjol legal berkurang dari sebelumnya 96 menjadi 95 pada Oktober 2025.
Berikut daftar lengkap 95 pinjol resmi OJK:
- PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
- PT Amartha Miko Fintek (Amartha).
- PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat).
- PT Creative Mobile Adventure (Boost).
- PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal).
- PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku).
- PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat).
- PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar).
- PT Astra Welab Digital Arta (Maucash).
- PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas).
- PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C).
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).
- PT Ammana Fintek Syariah (Ammana syariah).
- PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO).
- PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
- PT Pohon Dana Indonesia (Pohondana).
- PT Mekar Investama Teknologi (Mekar).
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
- PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital).
- PT Tri Digi Fin (KreditPro).
- PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG).
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat).
- PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo).
- PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech).
- PT Julo Teknologi Finansial (JULO).
- PT Progo Puncak Group (Pinjamin).
- PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah).
- PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial).
- PT Finansial Integrasi Teknologi (PinjamModal).
- PT Alami Fintek Sharia (Alami).
- PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai).
- PT Dana Kini Indonesia (Danakini).
- PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa).
- PT Intekno Raya (Danamerdeka).
- PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash).
- Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjamyuk).
- PT Rezeki Bersama Teknologi (Finplus).
- PT Uangme Fintek Indonesia (Uangme).
- PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit).
- PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah).
- PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu).
- PT Artha Permata Makmur (Cashcepat).
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (klikUMKM).
- PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang).
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil).
- PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbungdana).
- PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi).
- PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia).
- PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek).
- PT Modal Rakyat Indonesia (ModalRakyat).
- PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku).
- PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin).
- PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
- PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami).
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah).
- PT Sol Mitra Fintec (Invoila).
- PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution).
- PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus).
- PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU).
- PT Fintek Digital Indonesia (Kredito).
- PT Info Tekno Siaga (AdaPundi).
- PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara).
- PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional).
- PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal).
- PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID).
- PT Grha Dana Bersama (Avantee).
- PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana).
- PT Inclusive Finance Group (Danacita).
- PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal).
- PT Finansia Aira Teknologi (Ivoji).
- PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund.id).
- PT iGrow Resources Indonesia (iGrow).
- PT Adiwisata Finansial Teknologi (Danai.id).
- PT Fidac Inovasi Teknologi (DUMI).
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan SIKAM).
- PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id).
- PT KrediFazz Digital Indonesia (KrediFazz).
- PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku).
- PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku).
- PT Mulia Inovasi Digital (Danain).
- PT Indosaku Teknologi Indonesia (Indosaku).
- PT Fintech Bina Bangsa (Edufund).
- PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan).
- PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah).
- PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).
- PT Digital Micro Indonesia (Danabijak).
- PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal).
- PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita).
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama (KawanCicil).
- PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair).
- PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis).
- PT Sahabat Mikro Fintek (Samir).
- PT Plus Ultra Abadi (Uatas).
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku).
- PT Mapan Global Reksa (Findaya).
Baca Juga :
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
6 ciri-ciri pinjol ilegal
Sahabat Pegadaian membagikan ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diwaspadai kepada masyarakat agar tidak terkena scam berdasarkan aturan dari
OJK sebagai berikut:
1. Tidak memiliki izin OJK
Hal ini menjadi yang utama, karena setiap perusahaan pinjaman diharuskan memiliki izin yang jelas dari otoritas terkait termasuk OJK. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan mengetahui legalitas tempat pinjaman yang akan digunakan.
2. Penawaran pinjaman yang mencurigakan
Penawaran pinjol tanpa syarat jelas dan etis seperti spam telepon and SMS cenderung untuk dicurigai, pasalnya pinjaman
online legal memiliki prosedur yang jelas termasuk melakukan penilaian risiko sebelum persetujuan. Sebaiknya hal ini harus Anda hindari.
3. Besaran bunga dan biaya yang tidak transparan
Dalam transaksi tentunya Anda biasanya dapat tertera bunga pinjaman yang jelas dan transparan. Namun terdapat jasa pinjaman yang tidak menawarkan informasi yang jelas yang tentu dapat merugikan peminjam.
4. Ketidakjelasan identitas pinjaman
Pastikan identitas tempat pinjaman jelas, seperti terdapat kontak, alamat, hingga platform resmi. Hal ini tentu akan memudahkan debitur untuk mengajukan keluhan. Jika Pinjol ilegal cenderung menggunakan identitas yang tidak profesional bahkan tidak jelas.
5. Pemberian pinjaman yang besar dengan sangat mudah
Umumnya pinjol mempunyai limit yang berbeda-beda, dan kerap menawarkan limit kredit besar dan waktu tenor panjang. Tentu hal ini menjadi suatu yang menggiurkan tetapi Anda perlu waspada akan risiko yang ditimbulkan karena terdapat bunga yang tak terduga ditimbulkan.
6. Akses data pribadi secara berlebihan
Ketika mengajukan pinjaman, Anda akan menemukan permintaan izin akses yang tidak masuk akal seperti galeri dan seluruh kontak yang tentu dapat mengganggu privasi dan sebaiknya Anda hindari. (
Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)