Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Dahnial Apriyadi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 20 November 2025 18:29
Jakarta: Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Dahnial Apriyadi, mengungkap bahwa aplikasi pinjaman online (pinjol) Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar telah ditanyakan ilegal sejak 2021. OJK telah mengeluarkan rilis resmi pada Mei 2021.
Hal ini disampaikan usai Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi dengan modus pinjol di kedua aplikasi tersebut.
"Teman-teman bisa googling juga dapat di dalam website OJK, juga sudah ada itu siaran pers penetapan Pinjaman Lancar dan juga Dompet Selebriti ini sebagai pinjol ilegal. Itu kita share kepada masyarakat, sudah kita keluarkan dalam bentuk siaran pers sejak tahun 2021," kata Dahnial di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Salah satu kasus yang diungkap Dittipidsiber Bareskrim Polri menyasar korban pada saat pinjaman tahun 2021 dan berlangsung terus-menerus. OJK mengidentifikasi pelaku seperti sindikat yang bisa beralih ke aplikasi pinjol lainnya.
OJK mengapresiasi pelapor yang berani melapor. Masyarakat lain yang menjadi korban diajak untuk tidak ragu melapor OJK atau ke Satgas PASTI OJK dengan website
sipasti.ojk.go.id.
"Itu bisa lapor ke sana kalau kita mau melaporkan entitasnya. Kita juga sudah ada Indonesia Anti-Scam Center, ini khusus penanganan scam
online, penipuan
online, itu bisa juga lapor ke kanal
iasc.ojk.go.id. Nah nanti di situ semua bisa kita bantu penanganannya," ungkap Dahnial.
Adapun, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap ada 400 nasabah menjadi korban dari aplikasi pinjol ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Data itu berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh tersangka yang ditangkap.
Penyidik memblokir dan menyita uang dari rekening di berbagai bank terkait operasional pinjol ilegal. Dengan nilai total sebesar Rp14.288.283.310 (Rp14,2 miliar).
Barang bukti kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi dengan modus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Dalam pengungkapan kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster. Pertama, klaster penagihan atau desk collection berinisial NEL alias JO, berperan sebagai DC (Desk Collection) dari aplikasi Pinjaman Lancar.
Kemudian SB, sebagai Leader DC dari aplikasi Pinjaman Lancar. Lalu, RP, sebagai DC dari aplikasi Dompet Selebriti dan STK, sebagai Leader DC aplikasi Dompet Selebriti.
Selanjutnya, klaster Pembayaran atau Payment Gateway, dengan tersangka IJ, sebagai Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia. Kemudian AB, sebagai Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia. Lalu, ADS, sebagai Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.
Selain tujuh tersangka, penyidik telah mengidentifikasi tersangka lainnya dalam klaster Aplikator atau Developer yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini masih dilakukan pencarian atas nama LZ. Tersangka ini berlatar belakang dari Pinjol Ilegal Pinjaman Lancar. Kemudian, WNA berinisial S, nama anonim, berasal dari Pinjol ilegal Dompet Selebriti.