Polri jelaskan perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dengan ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 20 November 2025 17:28
Jakarta: Polri mengedukasi masyarakat dengan memberikan informasi terkait perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dengan ilegal. Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi usai mengungkap kasus pengancaman dengan modus pinjol ilegal aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Andri mengatakan pinjaman daring atau pindar legal, pertama, pasti regulasinya telah diatur, diawasi, dan konsumen dilindungi otoritas jasa keuangan (OJK). Kedua, data pengguna wajib dilindungi dan ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Ketiga, pemberi pinjaman langsung menyalurkan dana kepada peminjam tanpa melibatkan pihak lain," kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Keempat, perusahaan harus kompeten dan lulus uji kelayakan atau fit and proper test
OJK. Kelima, wajib sesuai norma yang berlaku, menggunakan surat peringatan, dan tenaga penagih harus bersertifikat serta menaati Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Keenam, operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK. Ketujuh, OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi.
Sementara, ciri pinjol ilegal, pertama, data dan informasi pribadi disebar dan digunakan secara tidak bertanggung jawab. Kedua, aplikasi pinjol ilegal mengambil seluruh data dan informasi yang ada di handphone pengguna.
Ketiga, bunga pinjaman sangat tinggi dan aturannya tidak jelas sejak awal. keempat,
debt collector menagih secara semena-mena menggunakan kata-kata kasar dan melakukan pengancaman. Kelima, ancaman tidak hanya ditujukan kepada peminjam tetapi juga kepada kerabat, teman, dan kenalan peminjam.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan pinjaman online," kata Andri.
Beberapa kewaspadaan yang perlu menjadi perhatian masyarakat, seperti pertama, pastikan penyelenggara pinjaman daring telah berizin dan terdaftar di OJK. Pindar yang memiliki izin dapat dicek melalui laman resmi LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi milik OJK.
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Kedua, pastikan penyelenggara memiliki badan hukum Indonesia yang jelas serta website atau aplikasi yang jelas. Ketiga, hindari pinjaman online yang tujuannya hanya untuk membayar hutang lainnya.
Keempat, perhatikan bunga dan denda. Suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang. Kelima, sesuaikan dana pinjaman dengan kemampuan bayar agar tidak terjadi gagal bayar. Keenam, teliti terlebih dahulu seluruh poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Adapun, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap ada 400 nasabah menjadi korban dari aplikasi pinjol ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Data itu berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh tersangka yang ditangkap.
Penyidik memblokir dan menyita uang dari rekening di berbagai bank terkait operasional pinjol ilegal. Dengan nilai total sebesar Rp14.288.283.310 (Rp14,2 miliar).