Polri Bongkar Kasus Pengancaman Modus Pinjol Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar

Barang bukti kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi dengan modus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Bongkar Kasus Pengancaman Modus Pinjol Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar

Siti Yona Hukmana • 20 November 2025 17:13

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun, nama aplikasi pinjol ilegal ialah "Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar".

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan total ada 400 nasabah menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut. Data itu berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka.

"Dalam pinjaman online tersebut korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjaman online tersebut," kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
 


Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Juli 2025 yang dibuat oleh salah satu korban berinisial HFS. Peristiwa berawal pada Agustus 2021, saat korban melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan selfie wajah.

Meskipun telah lunas, pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjaman online berkali-kali.

Tak puas, teror kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu, HFS mendapatkan ancaman dan teror yang sama. 

Namun, kali ini ancamannya juga dikirimkan kepada keluarga HFS. Sehingga, menyebabkan korban HFS merasa malu dan mengalami gangguan psikis.

Atas kejadian tersebut, HFS membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada 9 Juli 2025. Adapun total kerugian yang dialami korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Para pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban HFS menggunakan laptop dan handphone. Andri mengungkapkan kalimat ancaman yang dikirimkan seperti pertama, dari aplikasi Dompet Selebriti dengan kata-kata "jika tetap tidak ada pembayaran di aplikasi Dompet Selebriti - KSP, kami akan kirim juga foto Anda plus beritahu utang pinjol Anda plus nomor-nomor di HP Anda. Bayar sekarang."

Kemudian dari aplikasi Pinjaman Lancar mengancam dengan kalimat: "HFS anak haram lahir dari (kata-kata kasar) busuk, bayar utang di Pinjaman Lancar. Itu duit jangan buat nyumpal (kata-kata kasar) anak haram HFS suruh bayar utang di APK Pinjaman Lancar. Itu duit jangan buat nyumpal (kata-kata kasar) ibumu via di APK. Jangan bayar di luar APK (kata-kata kasar)."

Andri menyebut maksud dari "kata-kata kasar" di kalimat ancaman tersebut adalah gabungan dari angka dan huruf yang sengaja dibuat oleh para pelaku untuk menghindari banned dari pihak provider. Selain kalimat ancaman, pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang kemudian foto manipulasi tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarganya.

7 tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster. Pertama, klaster penagihan atau desk collection berinisial NEL alias JO, berperan sebagai DC (Desk Collection) dari aplikasi Pinjaman Lancar.

Kemudian SB, sebagai Leader DC dari aplikasi Pinjaman Lancar. Lalu, RP, sebagai DC dari aplikasi Dompet Selebriti dan STK, sebagai Leader DC aplikasi Dompet Selebriti.

Adapun barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya 11 unit handphone, 46 buah sim card, 1 buah SD Card, 3 unit laptop, serta 1 akun mobile banking.

Selanjutnya, klaster Pembayaran atau Payment Gateway, dengan tersangka IJ, sebagai Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia. Kemudian AB, sebagai Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia. Lalu, ADS, sebagai Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

Selain tujuh tersangka, penyidik telah mengidentifikasi tersangka lainnya dalam klaster Aplikator atau Developer yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini masih dilakukan pencarian atas nama LZ. Tersangka ini berlatar belakang dari Pinjol Ilegal Pinjaman Lancar.


Konpers kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi dengan modus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kemudian atas nama S, WNA yang merupakan nama anonim, berasal dari Pinjol ilegal Dompet Selebriti.

Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka di antaranya 32 unit handphone, 12 buah sim card, 9 unit laptop, 1 unit monitor, 3 unit mesin EDC, 9 buah kartu ATM, 3 buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo, dan dokumen lainnya.

Andri mengaku telah memblokir dan menyita uang dari rekening di berbagai bank dengan operasional Pinjol Ilegal dengan total sebesar Rp14.288.283.310. Sementara para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai peran masing-masing.

Terhadap Klaster Penagihan atau Desk Collection disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27b ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, terhadap Klaster Pembiayaan atau Payment Gateway disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27B ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)