Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Putri Purnama Sari • 2 December 2025 16:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang sitaan kasus tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Bagi masyarakat yang hendak mengikuti lelang ini, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan caranya:
Apa Itu Lelang Barang Sitaan KPK?
Lelang barang sitaan KPK merupakan proses penjualan barang yang telah disita atau dirampas dari pelaku tindak pidana korupsi, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang-barang ini dilelang melalui mekanisme resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan.
Jadwal Lelang KPK
Jadwal lelang KPK diumumkan secara rutin mengikuti agenda pemulihan aset negara. Informasi lengkap mengenai kegiatan lelang, mulai dari daftar barang, batas penawaran, hingga aturan bagi pemenang, bisa dilihat melalui situs resmi
www.kpk.go.id
Jenis Barang yang Dilelang
Barang sitaan KPK yang dilelang cukup beragam, antara lain:
- Mobil dan motor mewah
- Tanah dan bangunan
- Perhiasan dan barang antik
- Barang elektronik dan barang rumah tangga.
Semua barang dilelang dengan kondisi apa adanya, sehingga calon pembeli perlu memahami kondisi fisik dan legalitas barang sebelum menawar.
Syarat Mengikuti Lelang
Peserta yang ingin mengikuti lelang wajib memiliki akun di situs lelang resmi pemerintah, yakni
lelang.go.id.
Untuk membuat akun tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor handphone
- Nomor rekening bank.
Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK
Dilansir dari laman
DJKN Kemenkeu, berikut langkah-langkah mengikuti lelang secara online:
1. Daftar Akun di lelang.go.id
- Kunjungi situs www.lelang.go.id.
- Daftar menggunakan email aktif dan data identitas.
- Verifikasi akun Anda sesuai petunjuk.
2. Cari Informasi Lelang KPK
Gunakan fitur pencarian dengan kata kunci seperti “KPK” atau “sitaan negara”. Baca detail lelang, termasuk jenis barang, harga limit, lokasi, dan tata cara peninjauan.
3. Setor Uang Jaminan
Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan.
4. Melakukan Penawaran Lelang
Dalam melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.
5. Membayar Pelunasan Lelang
Jika berhasil memenangkan lelang, maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.