Kasus Pemerasan di Pati, KPK Panggil Eks Legislator hingga Timses Sudewo

Bupati nonaktif Pati Sudewo. Foto: Antara

Kasus Pemerasan di Pati, KPK Panggil Eks Legislator hingga Timses Sudewo

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2026 12:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalam dugaan pemerasan terkait seleksi calon perangkat desa di Pati. Sebanyak 13 saksi dipanggil penyidik hari ini, 25 Februari 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Februari 2026.
 


Sebanyak 13 saksi itu berstatus sebagai eks legislator sampai anggota tim sukses Bupati nonaktif Pati Sudewo. Salah satunya yaitu eks Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi dan anggota Timses Sudewo, Syaiful Arifin.


Bupati nonaktif Pati Sudewo. Foto: Metro TV/Candra

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)