Ilustrasi TPA. (Dok. TPA Mekar Asih via paudpedia.kemendikdasmen.go.id)
Mengenal Daycare, Tempat Penitipan Anak yang Disorot karena Kasus Kekerasan
Riza Aslam Khaeron • 27 April 2026 14:25
Jakarta: Publik baru-baru ini digemparkan oleh kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) Little Aresha, Kota Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah personel Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat sore, 24 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan fakta memilukan di mana sejumlah anak ditemukan dalam kondisi terikat tanpa pakaian dan hanya mengenakan popok. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa dari total 103 anak yang terdaftar di tempat tersebut, setidaknya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan.Hingga kini, pihak kepolisian telah meringkus 30 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bagi banyak orang tua, istilah TPA mungkin sudah tidak asing, namun pemahaman mendalam mengenai aturan dan fungsinya sangatlah krusial untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Berikut adalah informasi umum terkait apa itu daycare atau TPA berdasarkan regulasi yang berlaku.
Apa Itu TPA?
Informasi mengenai TPA telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Permendikbud tersebut, Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun, dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
PAUD sendiri merupakan singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu tempat pembinaan anak sampai umur 6 tahun yang dibagi menjadi dua jenis: formal dan nonformal. Jalur nonformal di sini merujuk pada satuan pendidikan yang terstruktur seperti TK sampai SMA dan biasanya didirikan oleh pihak swasta.
Apa Fungsi TPA?

Ilustrasi Pexels
Mengutip jurnal Supsiloani, dkk., yang merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Sosial Anak di Taman Penitipan Anak (TPA) Departemen Sosial (Depsos) tahun 2002, berikut adalah fungsi TPA:
- Sebagai pengganti fungsi orang tua untuk sementara waktu.
- Sebagai sarana informasi, komunikasi, dan konsultasi di bidang kesejahteraan anak usia prasekolah.
- Sebagai lembaga rujukan, yaitu TPA dapat digunakan sebagai penerima rujukan dari lembaga lain dalam pemberian pelayanan bagi anak usia prasekolah, sekaligus melaksanakan rujukan ke lembaga lain.
- Sebagai tempat pendidikan dan penelitian, yaitu TPA dapat digunakan sebagai sarana magang bagi mereka yang berminat dalam bidang perkembangan anak balita.|
| Baca Juga: Menteri PPPA: 44% Daycare di Indonesia Belum Kantongi Izin |
Apa Landasan Hukum TPA?
Termasuk Permendikbud yang telah dijelaskan di atas, pelaksanaan TPA telah diatur dalam beberapa instrumen hukum, di antaranya:- UU No. 20 Tahun 2003 yang menempatkan TPA sebagai jalur pendidikan nonformal.
- Permendikbud No. 84 Tahun 2014 yang mengatur pendirian satuan PAUD, termasuk TPA.
- Permendikbud No. 137 Tahun 2014 yang memuat standar penyelenggaraan PAUD, termasuk standar pengelolaan, pendidik/tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pembiayaan, proses, dan penilaian.
- Permendikbud No. 25 Tahun 2018 yang memuat syarat pendirian daycare.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com