Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Periksa 2 Pemilik Perusahaan Swasta, KPK Dalami Kredit Macet
Anggi Tondi Martaon • 14 May 2026 14:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan terhadap dua saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kedua saksi tersebut adalah RK selaku pemilik PT Apollo Aneka Persada sekaligus PT Trasindo Jaya Perkasa. Lalu, PH selaku pemilik PT Intan Baruprana Finance yang kini berganti nama menjadi PT Intan Baru Prana.
"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," ujar Budi dikutip dari Antara, Kamis, 14 Mei 2026.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Para tersangka terdiri dari dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Tersangka dari LPEI yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Kemudian tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama. Hendarto merupakan pemilik dua perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI, dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.