Direksi Dua Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Kredit LPEI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Direksi Dua Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Kredit LPEI

Siti Yona Hukmana • 20 April 2026 13:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak direksi dari dua perusahaan. Pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan atas nama OB selaku pihak PT Multi Structure, dan LI selaku pihak PT Isdianti Buana Cakra,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta dilansir Antara, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan kedua saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy pada 3 Maret 2025.

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama. Dalam perkara ini, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)