Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/11/2025). /ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom.
Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 26 Agustus
Siti Yona Hukmana • 26 August 2026 06:26
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu, 26 Agustus 2026. Layanan ini dihadirkan untuk membantu para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat pusat.
"Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat," demikian keterangan di akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus 2026.
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Utara: di halaman parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Bara: di Mall Citraland (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 dan depan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB).
- Jakarta Timur: di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB).
Wilayah Tangerang dan Sekitarnya
- Kota Tangerang: di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB).
- Serpong: di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB).
- Ciledug: diPasar Moderen Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB).
- Ciputat: di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB).
- Kelapa Dua: di Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00-12.00 WIB).
Wilayah Bekasi, Depok, dan Cinere
- Kota Bekasi: di Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: di Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu (09.00-12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.00 -20.00 WIB).
- Depok: di halaman parkir Samsat (08.00-13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB).
- Cinere: di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB).

Layanan samsat keliling. Foto: Antara.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.