Bos Blueray Segera Diadili terkait Kasus Suap Importasi

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Bos Blueray Segera Diadili terkait Kasus Suap Importasi

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 18:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka semua segera diadili.

“Penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk tiga tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Sebanyak tiga tersangka yakni Pemilik PT Blueray (BR) John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Jaksa kini menyusun dakwaan kasus mereka.

“Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk jangka waktu hingga 14 hari ke depan,” ucap Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
 


Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)