Suap Sengketa Lahan, KPK Panggil Ajudan Ketua PN Depok

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Suap Sengketa Lahan, KPK Panggil Ajudan Ketua PN Depok

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 15:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok. Sebanyak empat saksi dipanggil, salah satunya Ajudan Ketua Pengadilan Negeri Depok Daris Salam (DS).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Tiga saksi lain yang dipanggil yakni Advokat TES, karyawan swasta RES, dan pihak swasta JOMS. KPK akan membeberkan hasil pemeriksaan setelah rampung.
 


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (IWEM), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG).


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kemudian, Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)