KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Rp5 M ke OPD

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra

KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Rp5 M ke OPD

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2026 23:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Tersangka itu membuat aturan sepihak bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026, malam.

Gatut, kata Asep, membuat persyaratan yang harus ditandatangani pejabat di Tulungagung pascadilantik. Surat itu dijadikan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan pejabat untuk manut setiap perintah Gatut.

Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati. Uang bisa diserahkan langsung atau melalui Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).

“Dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar,” ucap Asep,

Total, ada 15 OPD di Tulungagung yang diminta menyetorkan uang. Dana yang harus disiapkan bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp2,8 miliar.

“Adapun, permintaan ‘jatah’ juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD,” ucap Asep.
 


Dalam kasus ini, Gatut meminta ‘jatah’ sebesar 50 persen dari total anggaran yang diterima OPD. Uang itu bahkan diingatkan untuk disiapkan sebelum pencairan dilakukan.

Selain meminta jatah, Gatut juga mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung. Pemenang tender proyek di OPD cuma boleh perusahaan rekanan tertentu.

Dalam hasil pemeriksaan, Yoga bahkan diberikan perintah oleh Gatut untuk menagih uang yang diminta kepada OPD. Cara penagihan layaknya orang berutang.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Asep.


Bupati Gatut Sunu. Foto: Antara

Dalam kasus ini, ada 18 orang ditangkap dalam OTT di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatut dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Perpanjangan penahanan itu bisa dilakukan sesuai kebutuhan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)