KPK: Rasuah Izin Tambang Nikel di Konawe Utara Disetop dari Desember 2024

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK: Rasuah Izin Tambang Nikel di Konawe Utara Disetop dari Desember 2024

Candra Yuri Nuralam • 30 December 2025 14:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru atas penyetopan kasus dugaan rasuah dan suap izin pertambangan ilegal di Konawe Utara. Perkara itu dihentikan setahun lalu.

“SP3 tertanggal 17 Desember 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.

Budi mengatakan, penyetopan didasari atas pertimbangan yang matang. Penyidik sampai pimpinan KPK menggelar ekspose sebelum memutuskan kasus itu disetop.

“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” ucap Budi.


Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Ilustrasi pertambangan. Foto: MI.

Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)