Polisi Pastikan Mobil Alphard Viral di Bundaran HI Milik Warga Sipil

Toyota Alphard menerobos lampu penyeberangan hingga berujung cekcok dengan petugas keamanan di kawasan bundaran HI. Foto: @jabodetabek24info.

Polisi Pastikan Mobil Alphard Viral di Bundaran HI Milik Warga Sipil

Achmad Zulfikar Fazli • 28 July 2026 12:17

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil mewah Toyota Alphard yang viral menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan milik anggota polisi. Mobil tersebut pinjaman dari seorang warga sipil, DD alias A.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.

Dia menjelaskan kendaraan tersebut awalnya merupakan milik seorang dokter, dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E menjual mobil itu kepada DD dan langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Namun, DD belum mengurus proses balik nama kendaraan tersebut. Sehingga, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan KTP asli dari pemilik lama mobil itu.

"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujar Ojo.

Selain belum balik nama, pemilik kendaraan tersebut menunggak pajak sejak Oktober 2023. Mobil itu juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu D 2828 HQ, sedangkan nomor registrasi aslinya tercatat B 97 ELI.

Tangkapan layar dari video viral di media sosial Instagram melalui akun @jakpus24jam.id yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah hingga cekcok dengan sekuriti. (ANTARA/Instagram/@jakpus24jam.id/Ilham Kausar).

Ojo menegaskan tunggakan pajak kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab DD. Dia mengingatkan kepada pemilik mobil tersebut untuk segera memproses balik nama dan pelunasan pajak wajib demi ketaatan hukum, serta menjaga nama baik pihak yang namanya masih tercantum di STNK.

"Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tutur Ojo.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 25 Juli 2026. 

(Achmad Zulfikar Fazli)