Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam tayangan Breaking News Metro TV.

Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara

Fachri Audhia Hafiez • 20 July 2026 14:55

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS). Upaya hukum itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 20 Juli 2026.
 


Yusuf membeberkan dua tersangka yang ditahan yakni IP selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara satu tersangka lain berinisial SH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana kasus lain di Lapas Salemba.

Kasus korupsi pada proyek pengadaan batu bara untuk produksi listrik periode 2019–2020 ini menjadi perhatian serius, lantaran menyangkut pengelolaan dana BUMN. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut dinilai merusak tata kelola investasi negara.


Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) dalam tayangan Breaking News Metro TV.

"Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," jelas Yusuf.

(Fachri Audhia Hafiez)