Polisi Periksa 5 Saksi Penganiayaan Satpol PP di Kebayoran Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kanan).

Polisi Periksa 5 Saksi Penganiayaan Satpol PP di Kebayoran Baru

Gabriella Thesa Widiari • 14 October 2026 06:34

Jakarta: Polda Metro Jaya memeriksa lima orang saksi terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Satpol PP di kawasan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut insiden kekerasan saat penertiban parkir liar.

"Saat ini petugas melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan lima orang saksi, terdiri dari satu pelapor, dua anggota Satpol PP, dan dua pekerja," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Insiden penganiayaan itu terjadi pada Kamis siang, 8 Oktober 2026.

"Berdasarkan laporan, korban diduga ditarik dan dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka pada bagian wajah," ujar Budi.

Kejadian berawal saat petugas Satpol PP Kebayoran Baru menggelar penertiban parkir liar lewat operasi cabut pentil (OCP) di depan Kolam Renang Bulungan. Penertiban yang berkolaborasi dengan Satpel Dishub tersebut mulanya berjalan aman dan terkendali.

"Dalam kegiatannya, terjadi penghadangan dan pelemparan setelah penertiban selesai dan petugas bergerak menuju wilayah Kelurahan Selong," kata Kasatpol PP Kebayoran Baru Diki Zulkarnain, Senin, 12 Oktober 2026.


Ilustrasi pemeriksaan. Foto: dok. Medcom. 

Saat iring-iringan melintas di Jalan Kyai Maja, truk di barisan belakang dilempari oleh sejumlah pekerja proyek gedung Kejaksaan. Situasi kian memanas akibat provokasi massa hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap petugas.

"Dalam kejadian tersebut, terdapat petugas yang mengalami luka saat berupaya melindungi anggota lainnya yang terjatuh dan nyaris menjadi sasaran pengeroyokan massa," ucap Diki.

Usai insiden tersebut, perwakilan manajemen PT PP mendatangi pihak Kecamatan Kebayoran Baru untuk menyampaikan permohonan maaf. Pihak manajemen menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerusakan sarana maupun biaya pengobatan korban.

(Gabriella Thesa Widiari)