Anggota DPR RI Yasonna H. Laoly (tengah). Dokumentasi/ istimewa.
Membangun Ruang Digital yang Lebih Aman bagi Anak dan Keluarga
Deny Irwanto • 13 October 2026 05:43
Jakarta: Kehadiran layanan keuangan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai produk finansial. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan informasi yang transparan dan perlindungan konsumen, terutama bagi anak-anak dan remaja yang semakin akrab dengan media sosial serta platform digital.
Anggota DPR RI Yasonna H. Laoly mendorong kementerian terkait memperkuat pengawasan terhadap iklan pinjaman online (pinjol) di media sosial dan marketplace. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan promosi layanan keuangan disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai risiko pinjaman.
Menurut Yasonna, promosi yang menonjolkan kemudahan pencairan dana, proses instan, dan persyaratan sederhana perlu diimbangi informasi yang jelas mengenai bunga, biaya, serta kewajiban pembayaran.
"Ruang digital tidak boleh menjadi ladang promosi yang membuat masyarakat terjerat utang. Komdigi harus memperkuat pengawasan terhadap iklan pinjol di media sosial dan marketplace, termasuk memastikan bahwa promosi yang beredar berasal dari penyelenggara yang legal dan tidak menyesatkan," kata Yasonna dalam keterangan dikutip, Senin, 12 Oktober 2026.
Perlindungan Anak di Tengah Paparan Iklan Digital
Perlindungan anak menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pengawasan promosi layanan pinjaman digital. Anak-anak dan remaja memerlukan pendampingan agar dapat memahami informasi yang mereka temui di internet, termasuk pesan pemasaran produk keuangan.
Yasonna menilai platform digital perlu memperkuat sistem penyaringan iklan agar promosi pinjaman tidak menyasar anak di bawah umur atau memanfaatkan kerentanan pengguna.
"Anak-anak tidak boleh menjadi sasaran pemasaran produk utang. Jangan sampai mereka sejak dini dibiasakan melihat pinjaman sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas," jelasnya.

Anggota DPR RI Yasonna H. Laoly (tengah). Dokumentasi/ istimewa.
Selain pengawasan terhadap iklan, literasi keuangan juga diperlukan agar masyarakat dapat mengenali karakteristik layanan pinjaman, memahami kewajiban pembayaran, serta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil keputusan.
Pemahaman tersebut penting karena informasi promosi yang singkat tidak selalu menggambarkan keseluruhan ketentuan sebuah produk keuangan. Konsumen perlu memperoleh informasi yang memadai sebelum menyetujui pinjaman.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Pengawasan
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, Yasonna mendorong koordinasi antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara platform digital, dan pemangku kepentingan terkait.
Sejumlah langkah yang disoroti meliputi verifikasi identitas dan legalitas pengiklan, penanganan iklan pinjaman ilegal, keterbukaan informasi mengenai biaya pinjaman, serta penyediaan mekanisme pelaporan dan penghapusan iklan yang melanggar ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul kerugian di masyarakat. Edukasi publik dan penyaringan iklan dinilai dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman.
"Jangan menunggu masyarakat terjerat utang, baru bertindak. Pencegahan harus dimulai dari sumber paparan iklannya. Pemerintah, regulator, dan platform digital harus memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak justru membuka jalan bagi praktik pemasaran yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Transparansi Informasi untuk Keputusan Keuangan yang Bijak
Yasonna menegaskan bahwa layanan pinjaman digital yang beroperasi secara legal tetap perlu memenuhi ketentuan perlindungan konsumen dan menjalankan pemasaran secara bertanggung jawab. Sementara iklan yang memuat informasi menyesatkan, menyamarkan biaya, atau mempromosikan layanan ilegal perlu ditangani sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Pengawasan iklan, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Dengan demikian, upaya perlindungan konsumen dapat dilakukan tanpa mengabaikan perkembangan layanan dan inovasi ekonomi digital.
“Teknologi seharusnya membantu masyarakat, bukan menjerumuskan mereka. Kita membutuhkan ekosistem digital yang sehat, melindungi anak-anak, memberikan informasi yang transparan, dan mencegah masyarakat mengambil keputusan keuangan yang berisiko tanpa pemahaman yang cukup,” ujar Yasonna.