ilustrasi bunga deposito bank. Foto: ikpi.or.id
Cek Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri Oktober 2026
Husen Miftahudin • 7 October 2026 12:46
Jakarta: Suku bunga deposito sejumlah bank Himbara masih berada di kisaran 2,25 persen hingga 3 persen per tahun pada Oktober 2026. Bank belum banyak mengubah bunga simpanan meski kondisi suku bunga perbankan dan likuiditas masih menjadi perhatian.
Bunga deposito menjadi salah satu instrumen yang dapat dipilih masyarakat untuk menyimpan dana sekaligus memperoleh imbal hasil. Besaran bunga yang ditawarkan perbankan berbeda berdasarkan bank dan tenor simpanan.
Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen untuk periode Oktober 2026 hingga Januari 2027. LPS juga mengimbau nasabah memperhatikan tingkat bunga penjaminan saat memilih produk simpanan.
Mengutip data masing-masing bank per 6 Oktober 2026, berikut rincian bunga deposito rupiah di BRI, BNI, dan Mandiri berdasarkan tenor:
BRI
- Tenor 1 bulan: 3 persen per tahun.
- Tenor 3 bulan: 3 persen per tahun.
- Tenor 6 bulan: 3 persen per tahun.
- Tenor 12 bulan: 2,5 persen per tahun.
- Tenor 24 bulan: 2,5 persen per tahun.
- Tenor 36 bulan: 2,5 persen per tahun.
Bunga deposito tertinggi BRI berada pada tenor 1, 3, dan 6 bulan, yakni 3 persen per tahun.
BNI
- Tenor 1 bulan: 2,25 persen per tahun.
- Tenor 3 bulan: 2,5 persen per tahun.
- Tenor 6 bulan: 2,75 persen per tahun.
- Tenor 12 bulan: 2,5 persen per tahun.
- Tenor 24 bulan: 2,5 persen per tahun.
Bunga deposito tertinggi BNI berada pada tenor 6 bulan sebesar 2,75 persen per tahun.
Mandiri
- Tenor 1 bulan: 2,25 persen per tahun.
- Tenor 3 bulan: 2,25 persen per tahun.
- Tenor 6 bulan: 2,5 persen per tahun.
- Tenor 12 bulan: 2,5 persen per tahun.
- Tenor 24 bulan: 2,5 persen per tahun.
Bunga deposito tertinggi Mandiri berada pada tenor 6, 12, dan 24 bulan, yakni 2,5 persen per tahun.
(Ilustrasi gedung-gedung bank Himbara. Foto: dok BRI)
Tingkat bunga penjaminan LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas perbankan tetap positif.
"TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Anggito, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
Sebelumnya, Anggito juga menyebut kondisi perbankan nasional masih berada dalam kondisi baik di tengah gejolak global. Berdasarkan data hingga Juli dan Agustus 2026, pertumbuhan deposito secara agregat mencapai sekitar 10 persen, kredit 13 persen, rasio kecukupan modal (CAR) sekitar 23 persen, dan rasio kredit bermasalah (NPL) di bawah dua persen.
"Jadi itu adalah kondisi secara agregat perbankan kita masih baik, lancar, dan juga masih aman," kata Anggito dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia.
Imbauan LPS soal bunga deposito
LPS mengimbau bank dan deposan besar memperhatikan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penetapan bunga simpanan. LPS juga mendorong agar pemberian suku bunga khusus atau special rate kepada deposan besar dapat dikurangi secara bertahap.
Anggito mengatakan bank diharapkan menawarkan bunga simpanan dengan mengikuti TBP. Menurut dia, penyesuaian bunga simpanan dapat membantu menekan biaya dana atau cost of fund perbankan.
"Gagasannya adalah supaya bank di dalam menawarkan suku bunga simpanan itu mengikuti Tingkat Bunga Penjaminan," jelas Anggito.
Bagi masyarakat yang ingin menempatkan dana di deposito, besaran bunga bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Nasabah juga perlu memastikan bunga yang diterima tidak melebihi TBP agar simpanan memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.