Saksi Akui Minta Bantuan Konsultasi Perusahaan Rafael Alun untuk Selesaikan Permasalahan Pajak

Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra

Saksi Akui Minta Bantuan Konsultasi Perusahaan Rafael Alun untuk Selesaikan Permasalahan Pajak

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2023 13:04

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Sekretaris PT Airfast Bachri Marzuki dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia mengaku meminta bantuan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) untuk mengurus masalah pajak.

Dalam keterangannya, Bachri menyebut perusahaannya menyebut perusahaannya memiliki permasalahan pajak pada 2004. Saat itu, kantornya tidak memiliki pegawai yang cukup untuk melakukan pengurusan.

"Kami, bagian keuangan telah memperhitungkan bahwa dari mulai Januari hingga September 2004 akan terdapat kelebihan pembayaran pajak," kata Bachri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.

PT ARME merupakan perusahaan yang digunakan Rafael untuk menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak. Menurut Bachri, masalah kantornya yakni terkait pajak pemasukan yang lebih besar daripada pengeluaran.

"Karena, kita hitung bahwa pajak dibayar di muka lebih besar daripada pajak yang dibebankan, yang harus kami bayar," ucap Bachri.

Karenanya, perusahaan Bachri memilih PT ARME untuk mengurus permasalahan tersebut. Menurutnya, negara telah mengembalikan dana yang kelebihan.

"Dari Rp4 miliar yang kami ajukan, yang dikembalikan sekitar Rp1,4 miliar," kata Bachri.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
 
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)