Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2023 16:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil sebagai saksi perkara itu besok, 5 September 2023.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan permintaan keterangan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilan dipastikan sudah dikirimkan.
"Jadi untuk memanggil saksi itu minimal tiga hari sebelumnya sudah harus disampaikan dan semua saksi yang dipanggil besok kami pastikan sudah diberikan surat panggilannya sudah diberikan surat panggilannya," ucap Ali.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.