Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Diminta Jelaskan Proses Perizinan Tambang

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Diminta Jelaskan Proses Perizinan Tambang

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2024 16:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif pada Jumat, 5 Januari 2023. Dia diminta menjelaskan soal perizinan tambang di kasus Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Januari 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci perizinan tambang yang diulik penyidik. Muhaimin juga diminta jelaskan soal penerimaan uang suap yang dilakukan Abdul.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK,” ujar Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
 

Baca juga: 

KPK Temukan Bukti Suap Abdul Gani di Rumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara



Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)