Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 5 January 2024 19:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di Pagedangan, Tangerang, Kamis, 4 Januari 2024. Dokumen terkait dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara ditemukan penyidik.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
Barang itu juga didapatkan di rumah tersangka sekaligus pihak swasta Stevi Thomas dan sebuah kantor yang berdomisili di Jakarta. KPK segera menyita benda itu untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucap Ali.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.