Media Indonesia • 8 January 2024 20:09
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut pendistribusian logistik Pemilu 2024 bermasalah. Hal itu terjadi saat pendistribusian logistik tahap I pada 13 September-11 November 2023.
Bawaslu menemukan kotak suara rusak di 177 kabupaten/kota (34,5 persen) dan bilik suara rusak di 61 kabupaten/kota (11,9 persen). Ada tinta yang rusak di 124 kabupaten/kota (24,1 persen) dan segel yang rusak di 30 kabupaten/kota (5,9 persen). Lalu, ada kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I yang terjadi di 10 kabupaten/kota.
Bawaslu mengaku sulit memaksimalkan pengawasan pada tahapan distribusi logistik tahap I. Sebab, KPU tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog).
“KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik,” kata Anggota Bawaslu Herwyn Malonda, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.
Untuk distribusi logistik tahap II pada 15 November 2023-14 Januari 2024, Bawaslu mencatat persebaran surat suara rusak di 127 kabupaten/kota (32,2 persen).
Tak berhenti sampai situ, ada 61 kabupaten/kota yang surat suaranya belum sesuai dengan jumlah yang seharusnya (15,9 persen).
Tanpa tedeng aling-aling, Herwyn mengaku ada masalah pengawasan pada distribusi logistik tahap II, seperti Bawaslu Provinsi Jambi yang dihalang-halangi dalam pengawasan langsung.
Kemudian, lanjut Herwyn, terdapat surat suara rusak di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Ada juga pembongkaran logistik di gudang yang tidak resmi di Gunungsitoli, Provinsi Sumatra Utara. Penempatan surat suara bukan digudang logistik tetapi di aula KPU Ogan Komering Ilir.
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mencatat surat suara yang dikategorikan cacat/rusak dengan total 1.090 surat suara, dan terdapat kekurangan 4.265 surat suara.
Herwyn menyebut pengawasan logistik di luar negeri juga bermasalah. Bawaslu menemukan surat suara yang tidak tepat jumlah, yaitu tersebar di 29 PPLN.
Lalu, kelebihan surat suara yang tersebar di 32 PPLN. Kelebihan surat suara untuk Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) tersebar di 14 PPLN.
Baca Juga:
Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Bawaslu Ngaku Lebih Mudah Menindak |