Kasus Bansos Presiden, Juliari Batubara Ploting Kuota untuk Perusahaan

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Medcom.id/Candra Yuri

Kasus Bansos Presiden, Juliari Batubara Ploting Kuota untuk Perusahaan

Candra Yuri Nuralam • 31 August 2024 09:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan pandemi covid-19 di Jabodetabek. Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi pada Jumat, 30 Agustus 2024.

“Pertanyaan kepada saksi seputar ploting kuota dari menteri (Juliari) untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni AW. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni mantan Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci kuota yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang dipilih Juliari. Informasi mendetail baru mau dibuka dalam persidangan, nanti.
 

Baca juga: KPK Bantah Penanganan Kasus Korupsi Bansos Presiden Diintervensi


Sebelumnya, KPK menyebut negara telah menganggarkan dana Rp900 miliar untuk tiga tahapan pengadaan bansos presiden tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp250 miliar.

Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.

“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2024.

Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan.

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)