Firli Bahuri Mangkir, Polisi Konsolidasi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/siti

Firli Bahuri Mangkir, Polisi Konsolidasi

Siti Yona Hukmana • 28 November 2024 13:20

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, 28 November 2024. Firli diperiksa terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB, pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 28 November 2024.

Ade Safri tidak menyebut alasan absennya Firli. Ade mengatakan pihaknya langsung melakukan konsolidasi usai mangkirnya mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ujar mantan Kapolresta Solo itu.
 

Baca: Firli Bahuri Diperiska di Bareskrim Polri Hari Ini

Ade Safri enggan berkomentar terkait dua surat yang diserahkan Ian Iskandar ke Polda Metro Jaya tadi pagi. Surat itu diserahkan Ian perihal pemeriksaan Firli hari ini.

"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasehat hukumnya," kata Ade Safri.

Firli diperiksa pukul 10.00 WIB di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat panggilan telah dilayangkan pada Rabu, 20 November 2024.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Berkas perkara Firli dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap. Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut atau P-19.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)