Eks Atlet Badminton Bakal Diperiksa Dalami Pertemuan Firli dan Syahrul

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo. Foto: Dok/Istimewa

Eks Atlet Badminton Bakal Diperiksa Dalami Pertemuan Firli dan Syahrul

Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 14:05

Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan bakal memeriksa semua pihak terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya mantan atlet bulu tangkis Eddy Hartono.

"Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semuanya pasti akan dilakukan pemeriksaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Serta, membuat terang kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pemeriksaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

"Semua akan dilakukan pemeriksaan, semua saksi yang ada dalam peristiwa dugaan tindak pidana terjadi dalam rangka penyidikan tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidananya," jelas Ade.

Sebelumnya, Eddy buka suara soal pertemuan Firli dengan Syahrul usai foto pertemuan tersebar di kalangan awak media. Firli dan Syahrul disebut tidak bertemu berdua, melainkan bersama sejumlah orang di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.

Kasus pemerasan terhadap Syahru sudah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Sebanyak 12 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Saksi itu di antaranya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)